Undang-Undang Disahkan! Turki akan Cabut Kewarganegaraan Warganya yang Gabung IDF

Eramuslim.com – Parlemen Turki kemarin mengesahkan dalam pembacaan pertama sebuah rancangan undang-undang yang bertujuan untuk mencabut kewarganegaraan warga negara Turki yang berpartisipasi dalam perang genosida militer ‘Israel’ di Gaza dan menyita aset-aset mereka.

RUU tersebut diusulkan oleh partai Huda Par (Free Cause) yang dipimpin Zekeriya Yapicioglu. RUU tersebut dirancang berdasarkan sejumlah laporan yang menyebut ada ekitar 4.000 warga negara Turki-Israel yang berpartisipasi dengan tentara penjajahan ‘Israel’ (IDF) dalam pembantaian massal terhadap warga Palestina.

Dia mengungkapkan bahwa jumlah sebenarnya dari warga negara ganda yang mendukung wajib militer di tentara pendudukan ‘Israel’ lebih tinggi.

“Kami tidak bisa tinggal diam tentang mereka yang berpartisipasi dalam kejahatan perang dan kembali ke Turkiye untuk melanjutkan hidup mereka secara normal, seolah-olah mereka tidak melakukan apa pun,” ujar Zekeriya Yapicioglu, lansir MEMO pada Kamis (11/07).

“Kami percaya bahwa warga negara ganda Turki-Israel yang bergabung dengan tentara Israel dan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan harus dicabut kewarganegaraannya dan asetnya disita,” kata Serkan Ramanli, anggota Partai Huda Par. “Oleh karena itu, kami mengajukan RUU ini.”

“Menurut perjanjian internasional, kita harus secara aktif memerangi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, Kementerian Kehakiman sejauh ini belum mengambil langkah apa pun ke arah ini,” lanjutnya. “Mengapa kita harus menunggu selama sembilan bulan?”

(Hidayatullah)

Beri Komentar