Undang-Undang Anti Terorisme Di Tunisia Mengancam Hak Asasi Manusia

tunisiaDelapan organisasi Internasional (non pemerintah) pada hari Jum’at, menyatakan bahwa hukum anti Terorisme yang baru di Tunisia menimbulkan ancaman bagi hak asasi manusia, dan sangat memerlukan jaminan bagi pelanggarnya.”

Pada tanggal 25 Juli, Parlemen Tunisia, yang terdiri dari 217 anggota, telah meluluskan undang-undang anti terorisme, menurut kantor berita Anatolia.

Menurut sebuah pernyataan yang dimuat hari ini di situs Human Rights Watch, organisasi yang menandatangani pernyataan ini adalah Amnesty International, “Pengacara Tanpa batas” (yang berbasis di Belgia, jaringan Hak Asasi Manusia Euro-Mediterania, Federasi International untuk Hak Asasi Manusia, Human Rigths Watch, Organisasi Internasional menentang penyiksaan, dan Carter Center.”

Organisasi-organisasi tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Tunisia harus mampu mencegah penyalahgunaan wewenang yang diberikan oleh undang-undang baru tersebut, melalui amandemen ke daftar acara pidana, misalnya, untuk memastikan bahwa semua tahanan mendapatkan haknya untuk menghubungi pengacara segera setelah penangkapan, begitu pula sebelum maupun selama interogasi.”

Eric Goldstein, Wakil Direktur Eksekutif Human Rights Watch untuk daerah Timur Tengah dan Afrika Utara mengatakan, “Terorisme memang mengancam Setiap orang di Tunisia, namun hukum yang ada masih memberikan peluang bagi polisi atau penegak hukum untuk melakukan interogasi terhadap tersangka tanpa kehadiran pengacara selama 15 hari, ini juga merupakan ancaman nyata terhadap hak asasi manusia di Tunisia.”

Kumpulan organisasi Internasional tersebut menuntut Parlemen Tunisia untuk meninjau kembali daftar tindakan criminal, termasuk agar memungkinkan setiap tahanan memiliki hak mendapatkan pengacara, seperti yang disyaratkan oleh kovenan Internasional tentang hak politik, dan sipil serta sesuai dengan Piagam Afrika tentang Hak Manusia dan Masyarakat.”

Dalam pernyataan tersebut juga disebutkan bahwa mereka menolak hukuman mati yang diberlakukan serta mereka mengkritik definisi teroris yang dianggap terlalu longgar. (hr/islammemo)