UEA Denda 1 Miliar Bagi Yang Kedapatan Menghina di Dunia Maya

whats appEramuslim – Pengguna internet dan jejaring sosial nampaknya kini harus berhati-hati untuk berkata kotor di dunia maya, setelah pemerintah Uni Emirat Arab berencana menjatuhkan denda sebesar 1 miliar rupiah kepada mereka yang melakukan penghinaan kepada orang lain.

Seperti dilansir surat kabar Emirat Today dalam terbitannya hari Selasa (16/06) kemarin menyatakan bahwa salah satu pengadilan UEA telah menjatuhkan vonis denda sebesar 300 ribu dirham kepada seseorang yang telah menghina di jejarng sosial Whats App.

Tidak hanya sampai disana, seperti dikutip Emirat Today dari sumber-sumber pemerintah menyatakan bahwa Mahkamah Federal UEA rencananya akan merancang undang-undang yang mengatur denda sebesar seperempat juta dirham (sekitar $ 68.000) dengan kemungkinan penjara, dan pengusiran jika pelaku adalah warga asing, bagi mereka yang terbukti melakukan penghinaan di dalam dunia maya.

Pemerintah UEA menjelaskan bahwa beratnya hukuman ini adalah untuk memaksa seseorang menghormati orang lain, meskipun dalam dunia maya. (Alarabiya/Ram)