Tuding Lakukan Kejahatan, Mahkamah Agung Rakyat Cina Vonis Hukuman Penjara Dan Mati 55 Muslim Uighur

cina uighurPihak pengadilan menjatuhkan vonis hukuman penjara dan mati kepada 55 warga Muslim Uighur di wilayah Xinjiang, setelah di tuduh terlibat dalam kasus pembunuhan dan kegiatan teroris, serta upaya memisahkan diri dari Cina.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan terbuka Mahkamah Agung Rakyat di stadion olah raga Kzak yang dihadiri sekitar 7000 warga di wilayah Xinjiang, Cina.

Sebanyak 3 orang di hukum mati pihak pengadilan setelah terbukti di dakwa membunuh 4 orang dalam satu keluarga, termasuk seorang balita berumur 3 tahun di kota Yen Ning, Xinjiang.

Menurut catatan pemerintah daerah Xinjiang, sedikitnya 200 orang ditangkap aparat keamanan Cina dengan berbagai tuduhan kasus sejak awal bulan Mei lalu.

Aparat keamanan Cina menyatakan akan melaksanakan operasi kontra-terorisme selama setahun penuh, setelah 39 orang tewas dalam serangan bom di di sebuah pasar di kotaUrumqi yang terletak di provinsi otonomi Xinjiang.

Perlu diketahui bahwa penduduk Turkistan Timur yang mayoritas beragama Muslim (dalam bahasa Cina Xinjiang) menuntut kemerdekaan dari Cina yang telah menduduki wilayah mereka sejak 64 tahun lalu. (Rassd/Ram)