Toleransi Ala Barat: Pengadilan HAM Eropa Dukung Penuh Larang Cadar Belgia

Eramuslim – Legalitas pemerintah Belgia untuk melarang cadar didukung penuh oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa dalam sebuah keputusannya hari Selasa kemarin (11/7) kemarin, seperti dilansir Anadolu Agency.

Tiga pemohon yang terdiri dari dua warga Belgia dan penduduk Maroko di Belgia telah mengadukan dalam dua kasus terpisah bahwa undang-undang tersebut melanggar kebebasan beragama dan hak asasi manusia.

Menurut keputusan Pengadilan HAM Eropa, undang-undang kontroversial yang disahkan tahun 2011, melarang pakaian yang menutupi sebagian atau seluruh wajah, didasarkan secara hukum dan tidak melanggar hak untuk menghormati kehidupan pribadi, keluarga atau kebebasan beragama, juga tidak diskriminatif secara tidak proporsional.

Pengadilan HAM Eropa berpendapat bahwa pelarangan tersebut bertujuan untuk menjamin kohesi sosial dan perlindungan hak dan kebebasan orang lain serta diperlukan dalam masyarakat demokratis.

Perancis menjadi negara Eropa pertama yang melakukan pelarangan total cadar pada bulan April 2011, diikuti oleh Belgia pada bulan Juli ditahun yang sama. (Voa-I/Ram)