Pihak berwenang Lebanon mendeportasi puluhan pengungsi asal Palestina yang tinggal di Suriah kembali ke ibukota Damaskus.
Menurut keterangan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina menyatakan bahwa “pemerintah Lebanon telah mendeportasi 41 pengungsi Palestina kembali ke Suriah.”
Sementara itu lembaga HAM internasional Human Rights Watch mengecam tindakan pemerintah Beirut tanpa mempertimbangkan risiko yang akan mereka terima jika kembali ke Suriah.
Human Rights Watch menekankan bahwa tindakan Lebanon telah melanggar konvensi internasional yang melarang deportasi pengungsi jika menimbulkan bahaya bagi kehidupan atau kebebasan mereka.
Perlu diketahui bahwa pemerintah Lebanon telah menerima lebih dari satu juta orang pengungsi asal Suriah, termasuk sekitar 50 000 warga Palestina. Lebanon kini membutuhkan dukungan lebih dari masyarakat internasional untuk mengatasi masalah pengungsi Suriah yang terus berdatangan. (Rassd/Ram)