TKI di Yaman Terancam Hukuman Pancung, Kemana PBB dan Pembela HAM?

hukuman-pancung-di-arab-saudi-ilustrasi-_120120144547-394Eramuslim.com – Nasib terancam hukum pancung kembali mengintai Tenaga kerja Indonesia (TKI). Nunung bin Masri (38 tahun), TKI asal Kampung Cisalak Kecamatan Telagwaru, Kabupaten Purwakarta, Jabar itu dikabarkan terancam hukuman pancung di negara yang sedang perang, Yaman.

Toha (55), kakak kandung Nunung mengatakan, adiknya tersebut berangkat menjadi TKI sejak 2013. Nunung diberangkatkan melalui PJTKI PT Bagus Sodara di Jakarta. Seharusnya, pada 20 April kemarin, ibu dua anak tersebut pulang ke tanah air. Karena sudah habis kontrak.

“Seharusnya, Nunung pulang bersama temannya Enoy yang sesama TKI,” ujar Toha, Senin (27/4).

Kabar Nunung yang tidak bisa pulang diterima keluarganya dari pesan singkat yang dikirim oleh sesorang yang mengaku bernama Kombes Untung Widyatmoko. Kombes Untung merupakan petugas dari atase Polri KBRI Riyadh. Dalam pesan singkat itu, Nunung dikabarkan tidak ada di KBRI.

Nunung diketahui berada di tahanan Jizaan atau sekitar 1.600 kilometer dari tempat Kombes Untung Widyatmoko berada. Ternyata Nunung ditangkap polisi di perbatasan Kota Jizaan, Yaman, dalam perjalan pulang ke tanah air.

Nunung yang sudah empat kali berangkat menjadi TKI ke negara Timur Tengah itu ditangkap karena terlibat kasus yang terjadi 2007. Kendati demikian, belum terungkap kasus apa yang melibatkan Nunung.

Bahkan, atas keterlibatannya dalam kasus yang saat ini masih misteri itu, Nunung terancam dihukum pancung. Mendengar kabar buruk itu keluarga langsung shock, terutama kedua putri kandung Nunung yang masing-masing duduk di kelas VI dan kelas II Sekolah Dasar (SD).

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi akan menelusuri masalah yang mendera warganya itu. Pihaknya akan mencari tau apakah Nunung jadi TKI legal atau ilegal. Mengingat, sejak 2008 lalu pihaknya telah mengeluarkan moratorium TKI ke Timur Tengah dan Malaysia. “Kami akan panggil keluarga, kepala desa dan camat untuk menjelaskan kasus ini,” ujar Dedi.

Lantas, kemanakah PBB yang bersuara nyaring membela para tervonis mati kasus narkoba yang hendak dieksekusi oleh pemerintahan Indonesia namun diam seribu bahasa terhadap kasus para TKI yang dihukum mati? Inilah fakta standar ganda PBB yang merupakan perpanjangan tangan Amerika Serikat. (rz)