Eramuslim.com – Kapolri menyatakan dalam konferensi pers bahwa Ahok (tersangka) tidak dilakukan penahanan terhadapnya karena ada 3 alasan , yaitu :
1. Para penyidik tidak dalam suara bulat dan terbelah dalam menyatakan tersangka melakukan penistaan, walaupun dari para penyidik dan para ahli mayoritas menetapkan tersangka telah melakukan pidana.
2. Sejauh ini tidak ada kekhawatiran tersangka melarikan diri dari Indonesia, oleh sebab itu tersangka dikenakan pencekalan ke luar negeri agar pihak aparat tidak ada resiko kecolongan.
3. Kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti juga tidak menjadi alasan kuat , karena bukti video ketika tersangka sampaikan atas penistaan agama tersebut sudah disita oleh pihak kepolisian.
(Dz)