Rencana kesultanan Brunei Darussalam untuk menerapkan Syariat Islam sebagai dasar hukum negara pada hari Selasa (22/04) kemarin di undur dengan suatu alasan, seperti dilansir kantor berita Perancis.
Sebelumnya wacana penerapan hukum pidana Islam di Brunei pada bulan April ini telah disampaikan langsung oleh orang no 1, Sultan Hassanal Bolkiah, pada bulan Oktober tahun 2013 lalu.
Pihak berwenang kerajaan Brunei menyatakan akan segera menerapkan pelaksanaan undang-undang baru tersebut, seperti dilansir media resmi pemerintahan.
Sementara itu Direktur Associate hukum Islam, Joya Zaini, mengatakan “kami harus mengundur pelaksanaan undang-undang baru tersebut karena alasan yang tidak dapat dijelaskan kepada umum.”
Undang-undang baru ini akan menghukum potong tangan kepada para pencuri, cambuk bagi peminum alkohol, dan hukuman rajam bagim pelaku aborsi dan perzinahan.
Tercatat sejumlah kritik pedas dilayangkan oleh sejumlah lembaga pemantau HAM internasional dan PBB atas rencana Kesultanan Brunei menggunakan hukum pidana Islam di negaranya.
Tercatat Islam sebagai agama yang banyak di anut oleh warga Brunie dari skeitar 400 ribu warga, yang disusul agama Budha sebesar 13% dan 10% Kristen. (Akhbarak/Ram)