eramuslim.com – Amerika Serikat secara resmi memblokir aplikasi TikTok, yang dikembangkan oleh perusahaan China ByteDance, mulai Minggu, 19 Januari 2025.
Pemblokiran ini dilakukan setelah Mahkamah Agung AS menolak banding yang diajukan oleh TikTok pada Jumat, 17 Januari 2025. Banding tersebut diajukan untuk membatalkan larangan penggunaan TikTok di AS yang menjadi bagian dari kasus yang menguji batas keamanan nasional.
TikTok sebelumnya menentang undang-undang yang mengharuskan perusahaan tersebut memisahkan kepemilikan dari induknya, ByteDance. Mahkamah Agung menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan keamanan nasional.
Keputusan ini sejalan dengan peringatan yang muncul sejak era pemerintahan Joe Biden, yang menganggap TikTok sebagai ancaman serius bagi keamanan nasional karena hubungannya dengan pemerintah China.
Selain itu, Mahkamah Agung juga mengakui bahwa sebanyak 170 juta warga AS kehilangan kebebasan berekspresi melalui platform tersebut.
Larangan terhadap TikTok ini mencerminkan kekhawatiran Amerika Serikat bahwa aplikasi tersebut dapat menjadi celah bagi pemerintah China untuk mengakses data pengguna di AS.
“Tiktok hanya dapat beroperasi di AS jika kepemilikannya berada di tangan perusahaan Amerika. Ini untuk memastikan bahwa data pengguna tidak disalahgunakan oleh pihak asing,” demikian pernyataan resmi dari Gedung Putih.
Kekhawatiran ini juga didasari oleh undang-undang keamanan China yang mengharuskan perusahaan seperti ByteDance untuk bekerja sama dalam mengumpulkan informasi intelijen.
(Sumber selengkapnya: Disway)