Pengadilan Israel memvonis 6 tahun penjara kepada mantan perdana menteri Israel, Ehud Olmert, setelah terbukti menerima suap dalam masa pemerintahannya.
Menanggapi vonis tersebut, pengacara Ehud Olmert mengatakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan meminta pembebasan berjamin sampai adanya putusan final di pengadilan tingkat atas.
Sebelumnya tim Pengacara telah meminta pengadilan untuk memberikan hukuman pelayanan publik kepada Olmert dan bukan vonis kurungan penjara.
Olmert didakwa pada bulan Maret lalu telah menerima suap dalam kasus real estat ketika dirinya masih menjabat walikota Yerusalem .
Hakim mendakwa Olmert telah menerima suap setara dengan 145 ribu dolar dari pemilik proyek perumahan mewah bernama Tanah Suci, dan setara dengan 60 ribu dolar dari pemilik proyek real estate lainnya.
Tercatat Ehud Olmert adalah perdana menteri pertama Israel yang masuk ke dalam penjara. Ia menjabat sebagai perdana menteri Israel dari 2006-2009, sebelum mengundurkan diri akibat kasus yang dituduhkan kepadanya. (Bbcarabic/Ram)