Pemerintah Amerika Serikat menuding Kesultanan Brunei Darussalam telah melanggar peraturan internasional yang melindungi hak asasi manusia internasional, dalam sebuah penyataan resmi yang dikeluarkan sumber diplomatik AS hari Kamis (15/05) kemarin.
Pernyataan ini sebagai tanggapan atas pengumuman Sultan Hassanal Bolkiah yang mengimplementasi hukum Islam secara bertahap di Brunei sejak Kamis 1 Mei lalu.
Seorang anggota Senat AS mengatakan “penting bagi setiap negara untuk mencocokkan hukumnya dengan kewajiban internasional di bidang hak asasi manusia,” Dalam rapat dengar pendapat anggota Senat AS di ASEAN.
“Beberapa hukuman badan yang diwajibkan di Brunei jika diterapkan akan bertentangan dengan kewajiban internasional,” tambahnya
Tercatat Sultan Hassanal Bolkiah telah mengumumkan pada 1 Mei lalu sebagai tahap pertama pelaksanaan hukum Syariah di negaranya, dan didukung oleh seluruh warga Brunei yang berjumlah sekitar 400 ribu orang. (Skynewsarabia/Ram)