Eramuslim – Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) mewajibkan tempat hiburan tutup selama bulan Ramadan. Aturan tersebut dimulai sehari sebelum bulan Ramadan.
“Udah keluar surat edarannya,” kata Kasi Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Ujang Supandi kepada wartawan, Jumat (3/5/2019).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 165/SE/2019 Tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H/2019 M. Peyelenggaraan usaha pariwisata wajib tutup pada sehari sebelum Ramadan, selama bulan Ramadan, pada saat Idul Fitri dan sehari setelah Idul Fitri.
Berikut tempat hiburan yang wajib tutup:
1. Kelab malam
2. Diskotek
3. Mandi uap
4. Rumah pijat
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk dewasa
6. Bar/rumah yang berdiri sendiri.
Meski demikian, tempat hiburan yang diselenggarakan di hotel berbintang dikecualikan. Sementara itu, tempat karaoke tetap bisa buka pada jam-jam tertentu. (dtk)