Puncak haji semakin dekat, pada saat itu seluruh jamaah haji Indonesia akan melakukan serangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah dan Minna tanpa terkecuali. Akan tetapi, bagi jamaah haji yang menggunakan paspor hijau selama masih memiliki dokumen yang legal secara Internasional, pelaksanaan ibadahnya akan diurus oleh pemerintah Arab Saudi.
"Sepanjang dia memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam negeri disini, tentu ditangani oleh pemerintah Arab Saudi. Persoalannya adalah bahwa setiap negara itu berhak memperoleh perlindungan, perlindungan ini dilakukan oleh setiap pemerintah berdasarkan perjanjian yang ditandatangani bersama antara kedua negara," kata Ketua Teknis Urusan Haji (TUH) Nursamad Kamba kepada pers, di Jeddah, Ahad.
Kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji antara Indonesia dan pemerintah Arab Saudi, menurutnya, telah jumlah kuota yang berikan kepada Indonesia yakni sebanyak 210 ribu jamaah haji, dan menggunakan paspor haji sesuai dengan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua pihak.
"Berarti yang mendapat coverrage dari perjanjian itu hanya mereka yang menggunakan paspor haji sesuai dengan MoU, persoalan nanti kalau paspor hijau diluar
sistem," jelasnya.
Seperti diketahui, Jamaah haji pengguna paspor hijau dengan visa haji masih mengalir ke Arab Saudi melalui Terminal Haji Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Berdasarkan data yang diterima Tim Pengawas Ibadah Haji Khusus, hingga Jum’at lalu jumlahnya lebih dari 60 orang.
Sementara itu, terkait dengan kasus pemalsuan identitas paspor jamaah haji, Nursamad sangat menyayangkan, kejadian itu. Ia pun mengutip pendapat ulama, bahwa ibadah haji tidak sekedar karena mampu secara financial, lalu kemudian dapat membeli semua fasilitas termasuk menggunakan paspor orang lain atau memalsukannya.
"Istithoa’ah (mampu) tidak hanya sekedar sebagai kemampuan punya uang banyak, karena kita sudah hidup dimasa modern ini, dimana ada perjanjin-perjanjian internasional yang harus dihormati oleh setiap warga negara yang akan datang berhaji," ujarnya.
Ia menambahkan, dapat dibayangkan ada sekitar 33 juta orang dari berbagai penjuru dunia dan dari berbagai latar belakang kultural yang sangat berbeda yang akan datang ke tanah suci, karena itu diperlukan peturan keimigrasian yang ketat dan komitmen berupa perjanjian internasional dari setiap pemerintah sehubungan dengan penyelenggaraan ibadah haji di tanah suci. (novel)