Jamaah haji Indonesia di Mekkah mendapatkan pengembalian selisih uang pemondokan. Jumlah pengembalian selisih uang pemondokan di Mekkah berbeda dengan di Madinah, yang memperoleh jumlah yang seragam untuk wilayah non Markaziyah sebesar 100 riyal. Untuk pengembalian selisih uang pemondokan di Mekkah berdasarkan Keputusan Staf Khusus Teknis Urusan Haji Konsul Jendral RI di Jeddah dibagi berdasarkan sistem zona/wilayah.
Koordinator Pengembalian Selisih Uang Pemondokan, Sofwan mengatakan, hingga menjelang dua pekan puncak pelaksanaan ibadah haji, pengembalian uang selisih pemondokan jamaah haji sudah hampir mencapai 50 persen.
"Sampai saat ini uang yang sudah dikembalikan kepada kloter adalah sebanyak 230 kloter, dengan jumlah sebanyak 16.278.096 riyal. Sudah hampir separuh yang kita bagikan, tinggal separuh lagi. Dan ini terus kita laksanakan pemberitahuan, terutama dari kloter-kloter yang baru datang dari Madinah dan Jeddah," katanya.
Ia menjelaskan, pengelompokan wilayah pemondokan jamaah haji Indonesia di Mekkah dibagi empat yakni, kelompok wilayah I meliputi : Aziziah Simal, Janubiah dan Syisah pengembalian selisih pemondokan rata-rata sebesar 150 riyal. Kelompok wilayah II meliputi Awali, mendapat pengembalian rata-rata sebesar 250 riyal. Kelompok wilayah III meliputi, Al Hijrah, Al Khalediyah, Ka’kiyah, Kuday, Ar Rushifah, As Syauqiyah, mendapat pengembalian selisih pemondok rata-rata 215 riyal. Sedangkan, kelompok wilayah IV meliputi An Nuzhah, ST. Sittin, Az Zahir, As Sahbban, As Syuhada dan umumal Jud, mendapatkan pengembalian selisih pemondokan rata-rata sebesar 170 riyal.
"Tidak benar klo ada pengembalian lebih dari 250 riyal. Yang benar paling besar daerah Awali itu 250 riyal. Alhamdulillah tidak ada komplain, ada satu dua dapat kita selesaikan. Mudah-mudah yang akan datang lebih lancar lagi," ujarnya.
Pengembalian uang selisih pemondokan ini sangat erat kaitannya dengan pemberian insentif kepada ketua kloter, apabila ketua kloter belum menyelesaikan pengembalian uang selisih kepada jamaah haji dikloternya, maka insentif mereka tidak dapat diberikan.
Dimana mekanisme pengembaliannya,lanjut Sofwan, dua hari setelah kedatangan jamaah haji di Mekkah, tim pengembalian selisih uang pemondokan memberikan surat edaran dan blanko isian kepada ketua kelompok terbang (kloter) jamaah. Kemudian, ketua kloter bersama ketua rombongan datang ke kantor Daerah Kerja Mekkah untuk mengambil uang selisih sesuai dengan wilayahnya masing-masing.
Ia mengatakan, blanko isian itu harus ditulis dan ditandatangani oleh jamaah sesuai dengan nama-nama yang bersangkutan, tidak boleh ditandatangani oleh orang lain.
Mengenai keluhan jamaah kloter 4 Medan yang belum mendapatkan pengembalian selisih uang pemondokan, Sofwan mengaku, jamaah sudah mendapat penjelasan, semua sudah klir. Ia menyatakan, bagi jamaah haji yang berada di Ring I meliputi wilayah Jarwa Syakir, Hafir, Mishfalah, tidak mendapat pengembalian uang pemondokan.(novel)