Eramuslim – Minggu 2 Oktober 2016, Kerajaan Arab Saudi resmi memberlakukan aturan visa baru bagi para peziarah yang ingin memasuki wilayah Kerajaan. Aturan ini merupakan amandemen perubahan dari Departemen Perencanaan Keuangan dan Ekonomi terkait pendapatan non-minyak dalam Visi 2030.
Dalam keterangan pers pada hari Sabtu (1/10) akhir pekan kemarin, Dirjen Paspor Arab Saudi menjelaskan bahwa visa masuk ke Kerajaan Arab Saudi akan dikenakan biaya sebesar 2 ribu real (sekitar 6,9 juta rupiah) untuk umum.
Bagi jamaah calon haji yang baru pertama kali datang untuk melakukan ibadah haji maupun umrah tidak akan ditanggung biayanya oleh pihak Kerajaan Arab Saudi alias tidak dipungut biaya.
Kebijakan aturan masuk visa telah ditetapkan Kerajaan Arab Saudi dalam rapat kabinet Dewan Menteri yang dipimpin Wakil Pelindung Dua Masjid Suci, Pangeran Mohammed bin Naif, di Istana Al-Salam, di kota Jeddah pada hari Senin 8 Agustus kemarin.
Berikut hasil keputusan Dewan Menteri Arab Saudi mengenai biaya visa masuk ke Arab Saudi yang akan dimulai pada 1 Muharram:
1. Visa multiple entry untuk beberapa kali perjalanan dikenakan biaya sebesar 3 ribu real Saudi (atau setara dengan Rp 10 juta) yang berlaku 6 bulan.
2. Visa multiple entry untuk beberapa kali perjalanan selama 1 tahun dikenakan biaya sebesar 5 ribu real Saudi (atau setara dengan Rp 17,4 juta).
3. Visa multiple entry untuk beberapa kali perjalanan selama 2 tahun dikenakan biaya sebesar 8 ribu real Saudi (atau setara dengan Rp 27,9 juta).
4. Visa transit ditetapkan sebesar 300 real Saudi (atau setara dengan Rp 1 juta).
5. Visa keluar atau yang dikenal dengan namaexit/re-entry visauntuk mereka yang akan keluar dari wilayah Saudi ditetapkan 200 real Saudi (Rp 699 ribu) untuk single trip (satu kali kunjungan) dengan masa berlaku maksimum 2 bulan. Biaya ini akan ditambah 100 real Saudi (Rp 350 ribu) untuk tambahan masa berlaku setiap bulannya.
6. Visa keluar multiple trips (lebih dari satu kali kunjungan), ditetapkan sebesar 500 real (Rp 1,7 juta) dengan masa berlaku maksimum 3 bulan. Dengan biaya tambahan setiap bulannya sebesat 200 real (Rp 700 ribu).
Perlu diketahui bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerapkan visa keluar atau disebut dengan exit/re-entry visa bagi setiap warga asing yang akan keluar dari wilayah Kerajaan.(Rassd/Skynewsarabia/Ram)