Masalah paspor hijau, setiap tahun selalu mencuat dalam penyelenggaraan ibadah haji padahal dalam Undang-undang telah dijelaskan. Sampai dengan sebelum puncak haji di Armina yang akan dimulai pada Sabtu (7/12), ditemukan sekitar 100 orang jamaah haji yang menggunakan paspor hijau. Menteri Agama M. Maftuh Basyuni mengakui, para pelaku sebenarnya tahu persis bahwa apa yang dilakukan telah menyalahi aturan, namun terkadang mereka sengaja memancing di air keruh pada kondisi-kondisi tertentu.
"Memang inikan korbannya selalu berbeda, jadi ada unsur-unsur penyengajaan dari orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan, mengail di air keruh nah ini obat satu-satunya menindak tegas saya kira pelaku-pelakunya tahu persis, terbenturnya kalau sudah sampai disini kemudian penjemputnya tidak bisa masuk memang masalah-masalah ini terpulang dari niat baik kita semua," katanya dalam konferensi pers, di Kantor Teknis Urusan Haji, Jeddah.
Ia mengakui, bahwa pemerintah Indonesia itu tidak bisa mengintervensi kedutaan, karena kedutaan mempunyai hak penuh untuk memberikan atau tidak memberikan visa. Sebaliknya, terkait penerbitan paspor hijau ini terkadang duta besar agak kerepotan ketika mendapatkan surat atau pemintaan dari tokoh-tokoh yang sangat disegani.
"Kedutaan mempunyai previllage untuk menyampaikan, untuk memberikan bantuan kepada tokoh-tokoh itu, kadang-kadang dimanfaatkan kepada si tokoh ini untuk mengirim orang yang tidak pada tempatnya. Yang kita lihat di Jeddah banyak yang tidak pantas mendapatkan previllage semacam itu, entah keponakan/tetangganya itu yang menyulitkan kedutaan besar," jelas Maftuh.
Sementara itu, disinggung mengenai Penyelenggara Haji Ibadah Khusus (PIHK) PT. Amalia Nur Karomah yang menyebabkan 336 jamaah haji terlantar di Kuala Lumpur Malaysia ketika akan berangkat ke tanah suci. Menag meminta, pihak PIHK untuk menyelamatkan jamaah haji tersebut agar dapat menunaikan ibadah pada saat puncak haji pada Dzulhijjah mendatang.
"Dan hari ini akan ditegaskan sampai sejauh mana dia bisa menjamin jamaah itu sampai ke tanah air dengan selamat. Nah, nanti baru setelah haji ini kita akan lakukan evaluasi lagi, karena bagaimana pun kita tidak ingin ini ditiru oleh yang lain. Apalagi sampai 300 lebih, saat ini kita sedang mengupayakan, agar Amalia bisa memberikan jaminan agar dapat melaksanakan dengan baik," tambahnya.
Ditemui terpisah, Sekjen Departemen Luar RI Imron Cotan, menegaskan paspor coklat adalah paspor resmi bagi seluruh jamaah calon haji Indonesia di Arab Saudi. Jadi, paspor hijau bukan untuk haji dan pelanggaranya bisa dikenai sanksi.
"Kami anjurkan kepada jamaah calon haji Indonesia saat beribadah haji untuk mengikuti aturan yang berlaku, dan jika menyalahi bisa dikenai hukuman," ujarnya kepada wartawan Media Center Haji (MCH), di Bandara King Abdul Aziz International Airport (KAAIA), Jeddah.
Menanggapi pengguna pasor hijau dengan visa haji, Imron menyatakan itu merupakan kewenangan pemerintah Arab Saudi yang tidak bisa dicampuri siapapun termasuk Deplu RI. "Soal paspor hijau, Deplu hanya sebagai pengawas. Jadi jika ada permasalahan dengan pemakai paspor hijau semata kepedulian terhadap warga Negara Indonesia yang terkena musibah di Luar Negeri," pungkasnya.(novel)