Menjelang pelaksanaan ibadah haji, pemerintah Arab Saudi memperketat pemeriksaan terhadap orang yang akan masuk ke tanah suci Mekkah, misalnya diperbatasan antar Jeddah ke Mekkah dan dari Madinah ke Mekkah. Bukan hanya itu, petugas Bandara sangat teliti memeriksa identitas setiap orang yang masuk melalui Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Lima jamaah calon haji Indonesia kedapatan membawa paspor hijau, jamaah asal Banten tersebut terlantar selama dua hari di Bandara King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah. Terkait hal itu, Kadaker Jeddah Subakin Abdul Muthalib akan mengusut tuntas pengirim jamaah calon haji tersebut, karena diketahui beridentitas palsu termasuk gelang dan tas.
"Saya diminta menunggu di sini (Bandara Jeddah,red) karena dijanjikan ada yang menjemput petugas dari PT Mustika Cahaya Lestari. Saya dan istri bayar Rp 66 juta," kata Mad Cecep Dahlan (50 tahun) saat ditemui wartawan Media Center Haji (MCH) Jeddah di Bandara KAAIA, Senin.
Selain Cecep dan istrinya Humaniyah (50 tahun), pasangan Badradi Matrasi(56 tahun) dan Masni (46 tahun), serta Hasanah (45 tahun) harus pasrah menjalani pemeriksan oleh pihak bandara untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut mengenai perusahaan yang memberangkatkan mereka serta menggali informasi mengenai adanya dugaan kerjasama antara pihak pengelola penginapan di Arab Saudi dengan PT Mustika Cahaya Lestari.
Cecep menuturkan keberangkatan mereka ke tanah suci berawal dari tawaran berhaji oleh H. Sukra (suami Hasanah) yang difasilitasi Hasan dari PT MCL dengan direktur Hj Nurlalila Hasan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dari asalnya di daerah Ciomas, Serang, Banten, mereka menuju Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Garuda bernomor GA-980 pada Minggu (23/11) jam 12.45 WIB. Mereka tiba di Bandara Jeddah pukul 19.00 Waktu Arab Saudi.
Namun begitu ke-5 calon jamaah haji berpaspor hijau itu ditahan Keimigrasian Bandara KAAIA lalu dilaporkan Maktab Mukallah (agen resmi urusan jamaah dari Kementerian Haji Arab) ke Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Jeddah, Subakin Abdul Muthalib, karena pemerintahan Arab Saudi mempercayakan pengurusan calon jamaah haji itu melalui Kadaker Jeddah.
Menanggapi ini, Kadaker Subakin menyatakan keprihatinannya dan spontan membantu tetapi calon jamaah haji yang ditahan dan diberikan secarik dokumen tagihan pembayaran general service (semacam biaya kuli angkut dll,red) sekitar 1 juta rupiah.
Ketika disinggung bahwa jamaah calon haji tersebut tergabung dalam jamaah haji khusus, Ia menegaskan, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) biasanya mempunyai petugas resmi pada saat penjemputan di Bandara.
"Tapi ke-5 ini tidak. Saya teliti gelang haji yang dipakai itu berbeda dengan nama asli alias palsu termasuk tas-tas yang dipakai pun seperti tas bekas mirip jemaah haji biasa," kilahnya.
Saat dikonfirmasi, Mad cecep salah seorang jamah calon haji Indonesia mengakui, ketika di Bandara mereka dimintai uang sebesar 1.030 riyal atau sekitar 3,5 juta rupiah untuk pengurusan administrasi selam berada di tanah suci. Bahkan mereka juga mengaku akan di janjikan fasilitas penginapan di Apartemen Abu Yasir.(novel)