Kementerian Haji Arab Saudi Larang Jamaah Miqat di atas Jam 23.00 WAS

Kementerian Haji Arab Saudi dan Gubernur Madinah melarang jamaah calon haji melakukan Miqat Makani di Dzulhulaifah atau Bir Ali melewati jam 23.00 Waktu Arab Saudi. Larangan tersebut disampaikan Kementerian Haji Arab Saudi dan Gubernur Madinah melalui surat edaran kepada masing-masing misi haji dari seluruh negara didunia yang melaksanakan haji melalui Madinah Almunawarah menuju Mekkah Almukarammah.

Menanggapi hal itu, Kadaker Madinah Ahmad Kartono mengatakan, Surat Edaran tersebut berisi batas waktu pelaksanaan Miqat di Bir Ali jam 23.00 malam, apabila melebihi waktu tersebut maka jamaah haji tidak bisa keluar atau meninggalkan Bir Ali.

Kendati surat edaran tersebut dinilai krusial, namun Untuk mengantisipasi, Kadaker Madinah telah melakukan langkah strategi dengan mengkoordinasikan semua pihak terkait termasuk pihak majmuah maupun Muasassah.

"Setiap kloter atau jamaah yang ibadah Arbainnya berakhir pada waktu Isya, harus sudah menyiapkan barang-barangnya, dan menaikkannya ke bus, sebelum berangkat ke masjid Nabawi. Sehingga pada saat selesai Arbain langsung menuju Bir Ali dan tidak lagi kembali kepemondokan," jelas Kartono.

Seluruh Jamaah calon haji Indonesia gelombang pertama yang langsung ke Madinah, akan melakukan Miqat Makani atau batas tempat untuk mulai ihram haji maupun Umrah adalah di Bir Ali atau Dzulhulaifah.

Jamaah Calon Haji Indonesia yang akan mengawali Miqat Haji di Bir Ali , adalah kloter awal dari berbagai embarkasi, berlangsung 13 November lebih awal; dari rencana 14 November 2008. Berdasarkan hasil pemantauan Eramuslim, jamaah calon haji yang sudah miqat di Bir Ali dan bergerak dari Madinah menuju Mekkah diantaranya Turki, India, Banglades, Pakistan, Yordania, Irak, Iran, Afrika, Thailand dan Malaysia. (novel)