Kebijakan Baru Haji dan Umrah: Arab Saudi Larang Pekerja Musiman Ikut Tunaikan Ibadah Haji

Eramuslim – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melarang para pekerja musiman untuk ikut menunaikan ibadah haji di musim haji 1438 Hijriyah mendatang, termasuk ancaman sanksi yang akan dikenakan jika tetap melanggar.

“Para pekerja dan supir musiman datang saat musim haji untuk berkerja, bukan menunaikan ibadah haji,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah dalam keterangannya akhir pekan kemarin.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperingatkan bahwa tidak hanya individu pekerja yang akan dikenakan sanksi, melainkan pihak perusahaan juga akan menerima sanksi jika para pekerjanya melanggar, termasuk jika nantinya para pekerja ketahuan menukar jadwal mereka bekerja untuk dapat melaksanakan ibadah haji.

Dibawah pemerintahan Raja Salman bin Abdul Aziz, Arab Saudi mulai memperketat prosedur untuk melaksanakan ibadah Haji dan Umrah. Dan yang terbaru adalah biaya visa bagi mereka telah melakukan umrah atau haji lebih dari sekali selama 5 tahun terakhir. (Rassd/Ram)