Jelang Bulan Ramadhan, Kerajaan Arab Saudi Peringatkan Pelanggar Haji Takholuf

jamaah haji 1Eramuslim – Kerajaan Arab Saudi memperingatkan bahwa para jamaah umroh yang sengaja tinggal bermukim hingga pelaksanaan musim ibadah haji akan dihukum penjara 6 bulan dan denda mencapai 100 ribu real Saudi.

Peringatan keras ini disampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi pada hari Minggu (22/05) kemarin menjelang pelaksanaan ibadah umroh di bulan suci Ramadhan yang hanya tinggal hitungan hari.

“Kami meminta kepada seluruh jamaah umroh untuk meninggalkan wilayah Kerajaan Saudi sesuai dengan batas izin dan tinggal yang telah diberikan,” ujar Dirjen Keimigrasian dalam pernyataan persnya.

Dirjen Keimigrasian mengingatkan bahwa selain denda dan hukuman penjara, mereka yang kedapatan tinggal di Saudi setelah batas waktu akan dideportasi ke negaranya serta tidak akan dapat menjalankan ibadah haji di tahun-tahun selanjutnya.

Tidak hanya para jamaah haji takholuf yang mendapatkan hukuman, para penampung jamaah serta perusahaan muassasah juga juga akan dikenai hukuman berupa denda keuangan hingga 100 ribu real Saudi hingga ancaman deportasi ataupun pencabutan izin perusahaan.

Haji Takholuf sendiri adalah istilah yang diberikan bagi para hujaj dari jamaah umroh yang sengaja tinggal di wilayah Kerajaan Saudi hingga pelaksanaan ibadah haji. Biasanya para Haji Takholuf akan datang di bulan Ramadhan karena berdekatan dengan bulan Dzulhijah. (Shorouk/Ram)