Jamaah haji Indonesia sebanyak 12 kelompok terbang (kloter) akan mulai bergerak untuk pertama kalinya dari Madinah Al Munawarah ke Mekkah Al Mukarromah pada 13 November ba’dal Ashar untuk memulai rangkaian persiapan ibadah haji.
"Pergeseran jamaah secara berangsur-angsur dari Madinah ke Mekkah dimulai 13 November ba’dal Ashar dan terakhir ba’dal Isya," kata Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah Drs H Ahmad Kartono di Daker Madinah.
Menurutnya, pergeseran jamaah ke Mekkah dimulai ba’dal Ashar karena terkait dengan larangan Gubernur Madinah untuk "miqat" (tempat niat haji) melebihi jam 23.00 WAS (Waktu Arab Saudi) di Bir Ali (Dzulhulaifah).
"Karena itu, kami sudah mengedarkan imbauan kepada jamaah haji melalui ketua sektor masing-masing," katanya, sesaat menjelang berangkat ke Jeddah untuk rapat koordinasi terkait pergeseran jamaah haji dari Madinah ke Mekkah.
Dalam imbauan itu, lanjutnya, jamaah haji yang akan bergerak ke Bir Ali paling akhir dibatasi sudah harus siap pada Rabu (13/11) ba’dal Isya atau pukul 20.30 WAS (Kamis 13/11, pukul 00.30 WIB). Batas waktu sampai Isya itu untuk melengkapi ibadah sholat Arbain jamaah haji yang belum lengkap.
"Jadi, jamaah haji sudah harus mulai menurunkan koper dan barang mereka ke bus pada saat Ashar, karena bus pertama akan datang pukul 05.30 WAS, sehingga pada waktu shalat Arbain untuk waktu Ashar, Maghrib, dan Isya barang sudah di luar pemondokan," katanya.
Bila ibadah arbain berakhir pada waktu Isya, Kartono menjelaskan, jamaah haji sudah harus sudah siap naik ke bus setelah kembali dari Masjid Nabawi, sehingga pada saat selesai Arbain dapat langsung menuju ke Bir Ali dan tidak lagi kembali kepemondokan.
Keberangkatan jamaah haji ke Bir Ali itu berurutan sesuai dengan rotasi kedatangan dari kloter 1 hingga kloter 12, sedangkan penempatan mereka di Mekkah disesuaikan dengan Qur’ah rumah/pemondokan dan maktab di Jakarta.
Ditanya kemungkinan jamaah haji yang tersesat setelah salat Isya, sehingga tertinggal ke Bir Ali, ia mengatakan hal itu sudah diantisipasi dengan koordinasi melalui ketua kloter dan pihak majmuah maupun Muassassah.
"Tapi, kalau terlambat juga akan tetap menjadi tanggungjawab kita untuk disusulkan ke Mekkah, namun mereka tidak akan dikembalikan ke pemondokan, melainkan di kantor Daker Madinah, karena pemondokan mereka sudah ditempati jemaah dari kloter berikutnya," katanya.
Larangan miqat di Bir Ali melewati jam 23.00 WAS itu disampaikan Kementerian Haji Arab Saudi dan Gubernur Madinah melalui surat edaran kepada semua misi haji dari seluruh negara di dunia yang melaksanakan haji melalui Madinah Almunawarah menuju Mekkah Almukarammah.(novel)