Hukum Penggunaan Skuter Matik Dalam Ibadah Haji ???

skuter MatikEramuslim – Penggunaan skuter matik dalam rangkain ibadah haji pertama kali muncul dalam sebuah video yang diunggah di situs jejaring video sosial Youtube pada musim haji tahun 1436 Hijriyah kemarin.

Lalu bagaimana hukum penggunaan skuter ini? Apakah sah digunakan untuk melakukan tawaf dan Sai? Berikut jawaban hukum penggunaan skuter matik dari salah seorang anggota Dewan Ulama Senior Arab Saudi.

Menurut Dr Ali Hakami dalam keterangannya yang dikutip Alarabiya mengatakan bahwa hukum menggunakan skuter matik atau kendaraan elektronik bagi mereka yang tidak bisa berjalan adalah diperbolehkan. Bahkan menggunakan binatang ataupun mesin untuk melakukan tawaf hukumnya sah dan tidak berdosa bagi jamaah haji dan umroh, walaupun dapat berjalan.

Dr Ali Hakami melanjutkan, “Diperbolehkan penggunaan skuter matik dengan seizing pihak berwenang dan tentunya tidak mengganggu dan menyakiti calon haji lainnya.

Akan tetapi Dr Ali Hakami mengingatkan bahwa menggunakan tenaga dan kaki untuk bergerak melakukan tawaf dan sai lebih afdhol selama para jamaah calhaj masih mampu. (Alarabiya/Ram)