Otoritas Umum Penerbangan Sipil Saudi memperingatkan seluruh maskapai penerbangan dunia yang membawa penumpang wanita dibawah usia 45 tahun untuk haji tanpa adanya nama mahram yang spesifik dalam visa haji yang diberikan, akan dikenakan denda sebesar 50 ribu real Saudi.
Seperti dilansir surat kabar al Hayat hari Senin (01/09) kemarin menyatakan “denda sebesar 50 ribu real Saudi (Sebesar 13,331 dolar AS) akan diberikan kepada setiap maskapai penerbangan yang membawa wanita berhaji dibawah umur 45 tahun tanpa adanya mahram.”
Denda tersebut akan ditambah dengan biaya deportasi dan akomodasi yang akan ditanggung pihak maskapai terkait. (Alarabiya/Ram)
Berikut situs web tersebut: