Eramuslim – Selain banyaknya perubahan aturan dan penambahan fasilitas bagi jamaah haji, tahun ini pemerintah Arab Saudi memperketat dan memperberat sanksi bagi pelanggar yang tidak mempunyai tasreh atau izin haji.
Dirjen Imigrasi Arab Saudi Mayjen Sulaiman Abdulaziz Yahya mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan 34 keputusan bagi 143 orang yang melanggar ketentuan haji berupa denda senilai SAR1.705.000 (real Arab Saudi) ditambah penjara 375 hari.
Dilansir surat kabar Saudi, Okaz, Mayjen Sulaiman Abdulaziz menegaskan telah mempublikasikan sebanyak 22 pelanggar dan melakukan penyitaan terhadap kendaraan mereka. Menurutnya proses penetapan keputusan dalam pelanggaran ketentuan haji akan berlangsung cepat. Demikian pula penetapan sanksi bagi para pelanggar oleh Komite Administratif yang tersebar di lima lokasi di Kota Makkah.
Para pelanggar tetap diberikan hak untuk mengajukan banding sesuai mekanisme yang telah diatur. Mayjen Sulaiman juga mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan surat izin haji bagi penduduk Arab Saudi sebanyak 123.415 dan 109.000 bagi kaum pendatang atau mukimin.
Selain itu, sebanyak 75 petugas imigrasi perempuan diterjunkan di sejumlah pintu masuk untuk memberikan pelayanan. Sebanyak 64 kasus pemalsuan dokumen juga ditemukan di sejumlah pintu masuk dan Bandara Arab Saudi. Pemalsuan meliputi visa haji, penggunakan paspor milik orang lain khususnya bagi mereka yang terkena cekal masuk Arab Saudi. Kasus ini terungkap berkat kerja sama dengan pusat informasi nasional.
Kehadiran sebanyak 847 perangkat teknologi canggih sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus pemalsuan di pintu-pintu masuk dan bandara-bandara. Di antara perangkat utama yang kini digunakan oleh petugas imigrasi adalah si ‘mata elang’ atau Hawk Eye (teknologi kamera berkecepatan tinggi) generasi kedua untuk mendukung pelaksanaan tugas, khususnya untuk mengungkap beragam kasus pemalsuan.
Selain itu, berbagai pintu masuk Arab Saudi yang menjadi tempat penumpukan massa dilengkapi dengan kamera pemantau CCTV agar tetap terpantau dan dapat diambil tendakan cepat bila terjadi permasalahan.
Sesuai dengan visi 2030, Direktorat Imigrasi Arab Saudi telah berhasil melakukan uji coba penyelesaian proses dokumen (keimigrasian) kepada sebanyak 1.692 jamaah haji sebelum kedatangan mereka di Arab Saudi.
Pada fase kedatangan Jamaah, Direktorat Imigrasi telah menerjunkan SDM yang memiliki keahlian di bidang teknologi untuk memberikan pelayanan yang cepat dan akurat bagi setiap jamaah. Selain itu, telah dibentuk komite khusus musiman yang bertugas untuk menetapkan keputusan bagi para pelanggar ketentuan haji. Komite itu ditempatkan di pintu-pintu masuk ke Kota Makkah.
Dirjen Imigrasi meminta kepada seluruh jamaah haji yang datang dari luar Arab Saudi agar mematuhi ketentuan masa berlaku visa. Mereka diminta segera meninggalkan Arab Saudi seusai menunaikan ibadah haji. (OZ/Ram)