Taliban Keluarkan Undang-undang Larangan Gambar Makhluk Hidup, Bertentangan dengan Hukum Islam

eramuslim.com – Taliban yang kini berkuasa di Afghanistan akan menerapkan undang-undang yang melarang media mempublikasikan gambar semua makhluk hidup. Para jurnalis di negara tersebut telah diberitahu bahwa larangan itu akan diberlakukan secara bertahap.

Rencana untuk memberlakukan larangan terbaru ini, seperti dilansir AFP, Selasa (15/10/2024), diumumkan oleh Kementerian Moralitas Afghanistan di bawah pemerintahan Taliban pada Senin (14/10) waktu setempat.

Pengumuman ini disampaikan setelah pemerintah Taliban baru-baru ini mengumumkan undang-undang yang meresmikan interpretasi ketat terhadap hukum Islam yang telah diberlakukan sejak mereka berkuasa di Afghanistan sejak tahun 2021 lalu.

“Undang-undang tersebut berlaku di seluruh Afghanistan… dan akan diterapkan secara bertahap,” ucap juru bicara Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (PVPV), Saiful Islam Khyber, saat berbicara kepada AFP.

Dia menambahkan bahwa para pejabat Taliban akan berupaya untuk membujuk masyarakat soal gambar makhluk hidup bertentangan dengan hukum Islam.

“Pemaksaan tidak mendapat tempat dalam penerapan hukum,” tegas Khyber dalam pernyataannya.

“Itu hanya nasihat, dan meyakinkan masyarakat bahwa hal-hal tersebut sungguh bertentangan dengan (hukum) syariat dan harus dihindari,” jelasnya.

Undang-undang baru ini merinci beberapa aturan bagi media berita, termasuk melarang publikasi gambar semua makhluk hidup dan memerintahkan media untuk tidak mengejek atau mempermalukan Islam, atau bertentangan dengan hukum Islam.

Aspek dari undang-undang baru ini belum ditegakkan secara ketat, termasuk mengimbau masyarakat umum untuk tidak mengambil atau melihat gambar makhluk hidup di ponsel atau perangkat lainnya.

“Hingga saat ini, mengenai pasal undang-undang terkait media, ada upaya yang sedang dilakukan di banyak provinsi untuk menerapkannya, namun belum dimulai di semua provinsi,” ujar Khyber dalam pernyataannya.

Dia menambahkan bahwa “pekerjaan telah dimulai” di area markas kuat Taliban di Kandahar serta Provinsi Helmand dan Takhar. Sebelum undang-undang baru ini diumumkan, para pejabat Taliban di Kandahar dilarang mengambil foto dan video makhluk hidup, namun aturan itu belum diberlakukan untuk media.

“Sekarang ini berlaku untuk semua orang,” tegas Khyber.

Di Provinsi Ghazni pada Minggu (13/10) waktu setempat, para pejabat PVPV memanggil para jurnalis lokal dan memberitahu mereka bahwa polisi moral akan mulai menerapkan undang-undang secara bertahap.

Menurut salah satu jurnalis lokal yang enggan menyebut namanya, para pejabat Taliban menyarankan jurnalis-jurnalis visual untuk mengambil foto dari jarak jauh dan merekam lebih sedikit peristiwa “untuk membiasakan diri”.

Para reporter di Provinsi Maidan Wardak juga menuturkan mereka telah diberitahu bahwa aturan itu akan diberlakukan secara bertahap.

Aturan semacam ini pernah diberlakukan di Afghanistan selama pemerintahan Taliban sebelumnya, dari tahun 1996 hingga tahun 2001 lalu.

 

(Sumber: Detik)

Beri Komentar