Keputusan kontroversial kembali dikeluarkan oleh Pengadilan Mesir pada hari Selasa (16/04) kemarin, kali ini Pengadilan Mesir mengeluarkan dekrit yang melarang anggota Ikhwanul Muslimin mencalonkan diri dalam parlemen atau capres mendatang.
Selain pengadilan Mesir keputusan kontroversial tersebut juga telah disetujui oleh Komite pemilu Mesir, Perdana Menteri dan Menteri Dalam Negeri Mesir.
Dalam keputusan bersama tersebut, pemerintah kudeta Mesir bersepakat untuk menolak dokumen dan surat pencalonan diri sebagai anggota parlemen yang diajukan oleh anggota Ikhwanul Muslimin ataupun kelompok di bawah oraganisasi tersebut.
Keputusan kontroversial tersebut muncul setelah Kuasa Hukum Front Populer melawan Ikhwan mengajukan gugatan di pengadilan untuk mencegah anggota Ikhwan mencalonkan diri dalam pemilihan parlemen dan presiden.
Perlu dicatat bahwa pengadilan pemerintah interim Mesir telah mencap Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi terlarang sejak akhir tahun 2013 lalu. (Skynewsarabia/Ram)