Eramuslim.com -Presiden Donald Trump telah memberikan tenggat waktu hingga 15 September 2020 bagi perusahaan Amerika Serikat (AS) untuk membeli saham TikTok di sana. Jika tidak, aplikasi buatan China tersebut terpaksa ditendang dari negeri Paman Sam.
Menanggapi keputusan Trump tersebut, surat kabar pemerintah China Daily menyebut AS sebagai “pencuri” dalam sebuah editorialnya, melansir CNA, Selasa (4/8).
Surat kabar tersebut mengatakan, penindasan yang dilakukan AS terhadap perusahaan-perusahaan teknologi China merupakan konsekuensi dari prinsip “American first” yang dicanangkan Trump. Dengan begitu, Beijing tidak memiliki pilihan lain selain ikut menyerang dalam “pertempuran yang fana” tersebut.
“China memiliki banyak cara untuk merespons jika pemerintah AS melakukan penghancuran dan perebutan yang direncanakan,” tambah China Daily.
Selain China Daily, surat kabar Partai Komunis China Global Times juga ikut mengkritik AS. Surat kabar tersebut mengatakan, perlakuan AS terhadap ByteDance dan Huawei Technologies, yang kini masuk daftar hitam perdagangan AS, menunjukkan upaya Washington untuk memisahkan ekonominya dari China.
Pada Senin (3/8), perusahaan teknologi raksasa AS, Microsoft, mengatakan pihaknya sedang dalam pembicaraan dengan ByteDance, perusahaan pengembang TikTok, untuk melakukan negosiasi pembelian agar aplikasi tersebut bisa tetap berjalan di AS.
Sementara itu, pada akhir pekan, Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo mengatakan, Trump akan mengambil tindakan segera terhadap perusahaan perangkat lunak dari China, terutama TikTok.
Menurut Pompeo, langkah Trump untuk menghentikan penggunaan TikTok di AS karena perusahaan tersebut menjadi mata-mata China dengan memberikan data mengenai orang Amerika kepada Partai Komunis China.
Sejauh ini, TikTok memiliki sekitar 800 juta total pengguna global. Sebanyak 150 juta di antaranya di AS.(rmol)