Eramuslim – Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengumumkan negaranya akan melegalkan konsumsi dan penanaman ganja. Hal ini akan berlaku mulai 17 Oktober mendatang.
Dilansir AFP, Kamis (21/6), Kanada menjadi negara anggota G7 pertama yang melakukan legalisasi tersebut serta negara kedua di dunia setelah Uruguay.
Menteri Kesehatan Kanada, Ginette Petitpas Taylor mengaku bangga terhadap pelegalan ganja di negaranya.
“Perundangan bersejarah ini akan mengakhiri pelarangan konsumsi ganja. Menggantikannya dengan kebijakan ganja yang masuk akal, bertanggung jawab dan adil,” ujarnya lewat cuitan Twitter.
Nantinya dalam undang-undang terbaru, orang dewasa mulai dari usia 18-19 tahun dapat membeli, menanam dan mengonsumsi ganja secara legal dalam jumlah terbatas.
Sejumlah wilayah di Kanada akan mengatur penjualan legal ganja di toko berlisensi maupun di toko yang menjual minuman keras.
Sebelumnya pada 2001 lalu, pemerintah Kanada telah mengizinkan penggunaan ganja untuk kepentingan terapeutik atau medis.
Perlu di ingat bahwa ganja termasuk dalam obat-obatan terlarang yang memabukan, serta diharamkan dalam agama Islam, baik sedikit maupun banyak. (dtk/ram)