Bapak Presiden,
Kita tau sampel data yang disodorkan lembaga-lembaga survey itu tidak ada satupun yang mewakili setengah dari keseluruhan wilayah Indonesia yang menyelenggarakan Pemilu dan Pilpres pada Rabu 17 April 2019. Itulah sebabnya, ketika hasil quick count menyatakan kemenangan paslon 01, tidak seorang dari rakyat, termasuk partai-partai pendukung paslon 01 yang bersukacita menyambutnya.
Mengapa hal itu terjadi? Sebab hasil quick count itu tak memenuhi unsur sebagaimana yang disyaratkan oleh UUD 1945 Pasal 6A Ayat 3 yang antara lain berbunyi:Â “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan menang dan bisa dilantik bila mendapatkan suara lebih dari limapuluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya duapuluh persen suara provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.”
Artinya, hasil quick count enam lembaga survei itu sama sekali tidak menggambarkan perolehan suara paslon 01 lebih dari 50% suara di setengah jumlah propinsi (17 Provinsi) dan tidak menunjukkan di 17 Provinsi lainnya suara paslon yang kalah minimal 20%. Jadi, meskipun paslon 01 katakanlah menang mutlak 100% di pulau Jawa, namun kalah di luar Jawa (yang berarti menang lebih dari 50% suara) hal itu tidak otomatis memenangkan pilpres di Indonesia!