Sisa Air Wudu, Biarkan Mengering atau Dikeringkan?

Eramuslim – SEJAK zaman dahulu hal ini menjadi titik perbedaan pandangan di kalangan para ulama dan mujtahidin. Tetapi perbedaan pendapatnya hanya seputar mana yang lebih afdhal atau lebih utama, bukan mana yang wajib dan mana yang terlarang.

Dengan melihat banyak dalil dari sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagian memandang yang lebih utama setelah wudu adalah dibiarkan saja menetes-netes, tidak usah dilap atau dihanduki. Namun juga dengan menggunaan dalil sunah Rasulullah, sebagian malah memandang lebih utama kalau air sisa bekas wudu itu segera dilap dan dikeringkan.

Mungkin buat kita yang awam terasa aneh. Kok sama-sama menggunakan sunah Rasulllah, hasilnya masih tetap beda juga ya?

Padahal seringkali kita dianjurkan untuk meninggalkan pendapat manusia dan kembali saja kepada sunnah Rasulullah yang asli, dan ‘dijamin’ kita tidak akan pernah berbeda pendapat. Alasannya, karena sumbernya satu, maka hasilnya pasti hanya ada satu.

Ternyata tesis seperti itu tidak selamanya benar. Kembali kepada sunnah Rasulullah ternyata tidak selalu melahirkan hasil yang sama. Padahal keduanya sudah memenuhi syarat keshahihan dan validitasnya.

Mari kita sama-sama dalami seperti apa terjadinya perbedaan pendapat yang ternyata bukan semata karena berbeda mazhab atau pemikiran, tetapi justru karena dari ‘sono’nya sudah beda, yaitu dari Rasulullah sebagai sumber syariah Islam. (Inilah)