Mahkamah Agung Inggris memutuskan untuk mencabut status kebal dari tuntutan hukum di Inggris yang dimiliki oleh Pangeran Nasser bin Hamad Al Khalifa, putra raja Bahrain, setelah dituding melakukan penyiksaan terhadap kelompok oposisi pemerintah.
Aktivis hak asasi manusia menuduh pangeran Nasser yang menjabat sebagai komandan dari Royal Guard, menyiksa para tahanan yang ditangkap selama demonstrasi pro-demokrasi di Bahrain pada tahun 2011 lalu.
“Keputusan Mahkamah Agung ini telah membuka jalan bagi penangkapan pangeran Bahrain jika dia mengunjungi Inggris,” ujar pengamat Hukum di BBC, Clive Coleman.
Namun pemerintah Bahrain dengan tegas menyangkal tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa hal itu bermotif politik.
Kasus ini bermula setelah pangeran Bahrain dituduh terlibat dalam penyiksaan tahanan selama demonstrasi pro-demokrasi yang diselenggarakan oleh kelompok minoritas Syiah di Bahrain selama bulan Februari dan Maret tahun 2011.
Akan tetapi pada bulan Juli 2012 jaksa penuntut umum di Inggris mengambil alih berkas dakwaan terhadap Pangeran Nasser yang disiapkan oleh Pusat Eropa untuk Hak Asasi Manusia dan Konstitusi di Berlin.
Jaksa penuntut umum Inggris menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti yang menunjukkan keterlibatan Nasser dalam penyiksaan tiga orang ditangkap pada bulan April 2011 lalu. (Bbcarabic/Ram)