Eramuslim – Pemerintah Myanmar kembali menerbitkan undang-undang kontroversial bagi umat Muslim di negara tersebut, setelah pada hari Sabtu (23/05) kemarin Presiden Thein Sein menandatangani RUU pembatasan waktu hamil yang telah diajukan oleh Parlemen.
Dalam undang-undang baru tersebut pemerintah Myanmar mengharuskan kaum perempuan untuk mengatur jeda 36 bulan setiap kelahiran diantara anak-anak mereka, atau yang berarti melarang ibu tersebut hamil dalam waktu 27 bulan dari anak terakhir yang dilahirkan.
Pemerintah Myanmar beralasan bahwa undang-undang baru ini bertujuan untuk mengatur tingkat kelahiran dinegara mereka ditengah dana perawatan kesehatan yang terbatas, dan tidak adanya sanksi yang tertera dalam undang-undang tersebut.
Sementara itu aktivis HAM menyebut undang-undang pengendalian kelahiran yang baru disahkan Presiden Thein Sein sebagai upaya negara untuk mengurangi tingkat kelahiran di kalangan umat Islam Myanmar, terutama bangsa Rohingya. (Rassd/Ram)