eramuslim.com – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) didesak untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden China Xi Jinping, setelah merilis instruksi serupa untuk Presiden Rusia Vladimir Putin.
Desakan muncul dari komunitas Uighur yang menuding Xi telah melakukan genosida terhadap etnis tersebut, seperti dimuat UPI pada Minggu (19/3).
Pemimpin pemerintah pengasingan Uighur di Turkestan Timur, Salih Hudayar membuat permohonan tersebut kepada ICC dalam sebuah pernyataan yang ia rilis di Twitter.
“Kami menyerukan Pengadilan Kriminal Internasional untuk bertindak dan meminta pertanggungjawaban pemimpin China Xi Jinping atas genosida yang sedang berlangsung dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap Uighur dan masyarakat Turki lainnya,” kata Hudayar dalam pernyataannya pada Sabtu (18/3).
Pernyataannya muncul sehari setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin dan komisaris anak-anak Maria Lvova-Belova karena secara ilegal memindahkan anak-anak dari Ukraina ke Rusia.
“Pengadilan Pidana Internasional harus menegakkan keadilan dan memenuhi komitmennya untuk menyelidiki genosida yang sedang berlangsung dan menangkap Xi Jinping atas peran langsungnya dalam genosida mirip Holocaust di abad ke-21 ini,” tambahnya.
Pemerintah pengasingan Turkestan Timur dideklarasikan pada tahun 2004 dan berbasis di Washington DC. Kendati begitu, mereka tidak diakui oleh Amerika Serikat (AS) atau pemerintah lain di seluruh dunia.
Orang-orang Uighur adalah etnis minoritas di China yang sebagian besar adalah Muslim asli daerah tersebut yang berbicara bahasa mereka sendiri, yang mirip dengan bahasa Turki.
China telah lama dituduh melakukan genosida terhadap orang-orang Uighur.
Pada tahun 2019, The New York Times melaporkan bahwa Xi memberikan arahan rahasia yang menginstruksikan Partai Komunis China untuk melakukan penahanan massal, kerja paksa, dan sterilisasi paksa terhadap Uighur.
[Sumber: RMOL]