Setelah Pensiun pun, Pejabat Cina Dilarang Keras Memeluk Agama

Eramuslim.com – Pemerintah China mengeluarkan edaran agar setiap anggota Partai Komunis tidak memeluk agama apapun bahkan setelah pensiun. Larangan ini termasuk untuk tidak terlibat kegiatan sekte keagamaan tertentu.

Departemen Urusan Internal Partai Komunis China menyatakan pembatasan hak beragama ini demi menjaga disiplin setiap anggota, termasuk yang sudah purna tugas. Hanya dengan mempertahankan atheisme, insan komunis diharapkan dapat berbakti sepenuhnya pada tugas-tugas serta kepentingan negara.

Cina komunis“Dalam aturan ini dijelaskan bahwa setelah pensiun, pejabat negara sekaligus anggota partai harus terus berjuang melawan sekte-sekte agama yang jahat,” kata seorang sumber di pemerintahan yang tak disebut namanya kepada kantor berita Reuters, Jumat (5/2).

Pemerintah China sangat mewaspadai pertumbuhan pemeluk agama di negara paling padat penduduk sedunia itu. Pemeluk Kristen dan Islam diawasi ketat. Demikian pula umat Buddha yang terlibat di organisasi seperti Falun Gong.

Salah satu poin dalam surat edaran ini menyinggung perlunya pejabat yang sudah pensiun tetap mengawasi praktik keagamaan etnis minoritas. Secara tidak langsung, umat muslim dari etnis Uighur menjadi sasaran pengawasan pemerintah pusat Beijing.

Awal tahun ini, Pemerintah China telah mengeluarkan surat edaran lain melarang anggota Partai Komunis percaya takhayul. Jenis-jenis takhayul dilarang keras oleh partai misalnya menyewa jasa peramal, meminta saran pakar feng shui, atau mempelajari tenaga dalam qigong.

“Bila pejabat masih sempat melakoni ritual-ritual terkait takhayul, dikhawatirkan mengganggu produktivitas, kerja-kerja, serta keteraturan dalam birokrasi,” seperti tertulis dalam edaran tersebut.

Para pengamat internasional meyakini edaran Partai Komunis China ini hanyalah taktik lain Presiden Xi Jinping mengukuhkan kekuasaannya atas 88 juta anggota partai. Beberapa pejabat yang berpotensi menjadi rival sang presiden disingkirkan dengan alasan percaya takhayul atau memeluk agama tertentu.(ts/mdk)