Parlemen dapat mengirim presiden ke Mahkamah Agung dengan dua pertiga suara rahasia dari anggota-anggotanya. Masa jabatan presiden berakhir jika mereka dihukum karena kejahatan, sesuai dengan persyaratan kepresidenan. (dwtn)
Parlemen dapat mengirim presiden ke Mahkamah Agung dengan dua pertiga suara rahasia dari anggota-anggotanya. Masa jabatan presiden berakhir jika mereka dihukum karena kejahatan, sesuai dengan persyaratan kepresidenan. (dwtn)