Sebanyak 62 juta wanita di Eropa telah mengalami kekerasan fisik atau seksual sejak usia lima belas, ujar sebuah laporan yang dikeluarkan oleh Komite Hak Asasi Manusia Uni Eropa.
Jumlah ini mencapai sepertiga dari perempuan di Uni Eropa, ujar lembaga tersebut. Sample jajak pendapat diambil dari sekitar 42 ribu responden wanita dari seluruh Eropa.
Komite ini menyerukan negara-negara di Uni Eropa segera membuat undang-undang khusus dan menangani kekerasan dalam rumah tangga sebagai masalah publik, bukan masalah individu.
Dalam survei tercatat sebanyak 1 dari sepuluh wanita telah mengalami kekerasan fisik atau pelecehan seksual sejak usia 15 tahun, dan satu dari sepuluh orang yang berusia 20 tahun telah mengalami perkosaan.
Sebanyak 22 % wanita di Eropa mengalami kekerasan fisik atau seksual dari pasangan mereka, sementara 67 persen memilih wanita tidak memberitahukan kepada pihak berwenang atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
Dari jumlah tersebut sebanyak 55% kasus pelecehan seksual terjadi si tempat kerja mereka.
Denmark menempati negara pertama dengan kasus pelecehan seksual dan kekerasan fisik sebanyak 52%, kemudian disusul Finlandia dengan 47%, Swedia dengan 46% , serta Inggris dan Prancis di urutan ke 4 empat dan ke lima dengan 44%.
Menurut Komite tersebut, minuman berakohol menjadi penyebab utama munculnya kasus kekerasan dalam rumah tangga. (bbcarabic/Ram)