Ingin Bergabung Dengan Al-Qaeda, Seorang Pemuda AS Di Vonis 20 Tahun Penjara

Members of Jaysh al-Ummah hold weapons during training in GazaEramuslim – Pengadilan Amerika Serikat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada seorang pemuda asal Florida, atas tuduhan akan ikut bergabung dengan kelompok bersenjata al Qaeda.

Dalam vonis pengadilan pada hari Rabu (14/01) kemarin, pemuda bernama Shelton Thomas Bell (21 tahun) mengakui dirinya berencana untuk melakukan perjalanan ke Timur Tengah untuk bergabung dengan al Qaeda.

Shelton juga mengakui bahwa dirinya telah merekrut 2 orang pemuda asal kota Jacksonville yang telah berpergian ke Yaman untuk bergabung dengan kelompok Ansar al-Sharia pada bulan September tahun 2012 lalu.

Sementara itu Jaksa di Distrik Tengah Florida, Apentla, mengatakan “kita harus waspada mengenai investigasi dan penuntutan warga AS yang berusaha untuk bepergian ke luar negeri untuk bergabung dengan kelompok bersenjata.”

Jaksa Apentla menambahkan bahwa selain hukuman kurungan penjara 20 tahun pihak berwenang AS juga akan mengawasi Shelton Thomas Bell selama sisa hidupnya. (Skynewsarabia/Ram)

————————

Artikel ini bekerjasama dengan eramuslim digest :

Resensi Buku : Jejak Berdarah Yahudi Sepanjang Sejarah , Eramuslim Digest