Sengaja Berbuka Tanpa Alasan Syar’i, 4 Pemuda Maroko Dikurung 2 Bulan Penjara

minum airEramuslim – Selasa 14 Juli 2015, pengadilan kota Marrakesh menjatuhkan vonis 2 bulan penjara pasca bulan Ramadhan terhadap empat orang pemuda Muslim Maroko yang didapati sengaja berbuka tanpa adanya izin syar’i.

Dalam keterangan majelis hakim Pengadilan Marrakesh menyatakan bahwa mereka sengaja menunda hukuman agar ke empatnya dapan menyelesaikan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.

Majelis Hakim menyatakan ke empatnya terbukti melanggar Pasal 222 KUHP Maroko yang menyatakan ancaman pidana penjara satu sampai enam bulan dan denda tidak kurang dari seratus dua puluh dirham (12 euro) bagi mereka yang makan ditempat terbuka selama bulan suci Ramadhan.

Sementara itu asosiasi Maroko untuk Hak Asasi Manusia “Omar Arbib” dalam keterangannya mengatakan, “Kami mendukung keputusan pemerintah untuk memberi pelajaran bagi mereka. akan tetapi kami berharap mereka di bebaskan.”

Organisasi Omar Arbib menambahkan, “Kami mendapati tersangka kelima telah dibebaskan dari tuntutan penjara karena berumur kurang dari 18 tahun,” batas umur baligh anak-anak di Maroko.

Tercatat sebanyak 5 orang pemuda Maroko ditangkap pada 6 Juli lalu karena makan ditempat terbuka di daerah kota wisata Marrakesh.

Kelimanya beralasan bahwa udara dan cuaca yang panas menyebabkan mereka harus berbuka saat itu. (Shorouk/Ram)