Sekjen MUI: Arab Saudi Kemungkinan Besar Tak Izinkan Ibadah Haji 2020

Komisi VIII DPR dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung Rabu, 15 April 2020, bersepakat bahwa setoran lunas calon jamaah haji reguler dapat dikembalikan kepada jamaah yang telah melunasi Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (Bipih).

“Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya,” demikian kutipan salah satu butir simpulan rapatnya.

Hal sama berlaku juga bagi calon Jamaah Haji Khusus. Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus tempatnya mendaftar. (Okz)