Berhati-hatilah menggunakan dan menyebarkan simbol 4 jari ‘Rabiah’ di negeri kaya minyak Arab Saudi, karena baru-baru ini pihak kerajaan telah membuat peraturan kontroversial yang menjatuhkan hukuman bagi orang yang menggunakan simbol tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh penasihat Kementerian Kehakiman Saudi, Nasser Daud, dalam wawancaranya dengan surat kabar Mekkah hari Kamis (06/02) kemarin.
Dalam keterangannya, Daud mengatakan “organisasi Ikhwanul Muslimin diklasifikasikan sebagai organisasi teroris di Arab Saudi, termasuk didalamnya penyebaran idieologi pemikiran, penggunaan simbol yang terkait dengan organisasi tersebut, dan segala bentuk dukungan materi dan moral mereka dengan cara apapun.”
Menurut Daud, dalam peraturan yang diterbitkan oleh pihak kerajaan Saudi pada hari Selasa (04/02) kemarin menyatakan “hukuman penjara antara 3 hingga 20 tahun bagi siapapun yang ikut dan masuk ke dalam kelompok-kelompok ekstremis atau diklasifikasikan sebagai organisasi teroris secara internal, regional maupun internasional, serta dukungan secara materi ataupun ideologi atau pendekatan dengan cara apapun, termasuk pengungkapan simpati dan dukungan baik materi dan moral kepada mereka atau mempromosikan melalui perkataan atau simbol.”
Arab Saudi merupakan negara di Timur Tengah yang mencap Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi terlarang di samping Mesir dan 3 negara lainnya. (Rassd/Ram)