Pemerintah Arab Saudi akhirnya menandatangani perjanjian perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dengan pemerintah indonesia, menyusul tindakan pelecehan seksual dan serangan fisik yang sering kali terjadi terhadap tenaga kerja asal indonesia.
Aktivis HAM indonesia menjelaskan banyak majikan Saudi menyekap PRT dan menyiksa mereka, serta melarang mereka menggunakan handphone untuk melakukan pelanggaran yang mereka terima.
Tercatat baru-baru ini pihak peradilan Saudi menghukum mati pekerja rumah tangga setelah majikannya menuduh PRT indonesia menggunakan sihir, akan tetapi dibatalkan setelah Raja Saudi mengampuni mereka.
Dalam perjanjian yang ditandantangani kedua pemerintahan tersebut berisi diantaranya, hak untuk dapat mempertahankan pekerjaan, mendapat paspor, melakukan kontak dengan dunia luar dan hak mendapatkan liburan.
Pemerintah Indonesia mengatakan akan tetap menghentikan sementara izin kerja ke Saudi sampai melihat keseriusan pemerintah Saudi menerapkan kesepakatan baru tersebut. Perjanjian baru ini bertujuan untuk memastikan kebebasan dan perlindungan bagi pembantu Indonesia di Arab Saudi yang berjumlah lebih dari dua juta orang.
Dewan Menteri sebelumnya telah menyetujui pada bulan Juli lalu penerapan aturan baru yang mengatur perlakuan terhadap lebih dari 1,5 juta pekerja rumah tangga asing di Arab Saudi.
Dalam peraturan baru tersebut majikan dilarang menambah jam kerja setiap harinya melebihi sembilan jam, pembayaran gaji di akhir bulan, dan hak untuk cuti sakit dan liburan selama sebulan setiap dua tahun. (bbcarabic/Ram)