Pengadilan Saudi pada hari Rabu telah menjatuhkan hukuman penjara hingga 14 tahun kepada 13 orang dengan tuduhan “mendukung organisasi teroris”, dan berlatih dengan al-Qaeda serta “menyesatkan” para pemuda agar ikut serta berjihad diluar Saudi.
Pihak Kerajaan baru-baru ini menindak keras kelompok-kelompok Islam dan termasuk memasukkan sejumlah kelompok yang berjihad melawan Rezim Suriah dalam daftar organisasi teroris.
Saudi Press Agency menyebut bahwa pengadilan menghukum 13 orang, diantaranya Sembilan orang Saudi, dua Yordania, serta seorang Mesir dan Suriah, karena telah memberikan dukungan materi dan dianggap telah mendukung terorisme.”
Selain itu, mereka juga dituduh mengkoordinasi perjalanan dan membujuk para pemuda untuk bergabung bersama mereka untuk berpartisipasi dalam pertempuran disana.
Raja Saudi, Abdullah bin Abdul Aziz, pada awal Februari memutuskan untuk menghukum semua yang terlibat dalam aktivitas pertempuran di luar kerajaan , dengan penjara antara 3 – 20 tahun.
Dan pemerintah Saudi telah memasukkan sejumlah kelompok pada daftar organisasi teroris dan ekstremis, termasuk diantaranya Ikhwanul Muslimin, dan gerakan “Daulah Islam di Irak dan Syam” yang dikenal dengan gerakan “Da’isy”, serta kelompok Houthi Syiah di Yaman dan juga Jabhah Nusro , front sunni yang sedang berjuang melawan Syiah Assad di Suriah (hr/im)