Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara kepada 13 orang atas tuduhan mendukung organisasi teroris dan menyerukan jihad di luar Saudi.
Kantor berita pemerintah Saudi SANA menyatakan bahwa pengadilan Saudi pada hari Rabu (19/03) kemarin menjatuhkan hukuman terhadap 13 orang terdakwa, termasuk 9 warga Saudi, 2 warga Yordania serta satu orang warga Mesir dan Suriah.
Ke 13 orang terdakwa tersebut terbukti memberikan dukungan secara materi dan moral dengan beberapa kelompok dan organisasi teroris di luar Arab Saudi. Beberapa diantaranya pernah melatih penggunaan senjata dan granat peluncur (RPG) di kamp-kamp al- Qaeda.
Pihak pengadilan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada salah seorang terdakwa, sementara 12 orang lainnya dijatuhui hukuman antara 3-9 tahun penjara. (Skynewsarabia/Ram)