Saudi Hapus Peraturan Larangan Wanita Bepergian Tanpa Izin Wali

Eramuslim – Pemerintah Arab Saudi untuk pertama kalinya melegalkan perempuan bepergian tanpa persetujuan wali dan memberi perempuan lebih banyak hak terkait keluarga. Sementara langkah-langkah baru sedang diambil untuk membatasi mandat laki-laki bagi perempuan pada saat kerajaan dikritik karena catatan hak asasi manusianya.

Keputusan yang dikeluarkan dengan sejumlah keputusan kerajaan lainnya tersebut, yang resmi diumumkan pada Jumat (02/08/2019), menyatakan bahwa paspor Saudi diberikan kepada “siapa pun yang mengajukannya dari orang-orang yang memiliki kewarganegaraan Arab Saudi” dan bahwa setiap orang di atas usia 21 tidak perlu izin untuk bepergian.

Perubahan aturan itu juga membolehkan wanita melaporkan kelahiran anak, yang selama ini hanya dibolehkan bagi pria. Begitu juga, wanita dibolehkan melaporkan pernikahan, perceraian dan mendapat catatan keluarga.

Amandemen baru ini juga memberi perempuan hak untuk perwalian anak-anak kecil.

Putra Mahkota Mohammed bin Salman melonggarkan pembatasan pada wanita di negara itu, seperti memungkinkan mereka mengemudi, dalam upaya untuk membuat negara lebih terbuka seperti Barat.

Keputusan ini bagian dari upaya Arab Saudi untuk mendulang penghasilan selain dari minyak. Pemerintahan Saudi menilai, keluarnya perempuan dari rumah dapat menyumbang kemajuan ekonomi.

Keputusan-keputusan itu datang pada saat Arab Saudi berada di bawah pengawasan ketat internasional atas status dan hak-hak perempuan. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah perempuan muda Saudi telah meninggalkan negara itu, meminta bantuan dunia, dan meminta suaka untuk melindungi mereka dari keluarga dan pemerintah mereka.