Eramuslim.com – Berdasar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan sebagai pengganti UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, usia minimal menikah adalah 19 tahun.
Otomatis pasangan yang melakukan pernikahan di bawah usia 19 tahun, dikategorikan sebagai pernikahan dini.
Bagi pasangan yang melakukan pernikahan di bawah usia 19 tahun, harus mengajukan permohonan dispensiasi ke Pengadilan Agama. Ada beberapa faktor penyebab orang melakukan pernikahan dini. Antara lain hamil di luar nikah, dijodohkan oleh orangtuanya, putus sekolah dan lainnya.
Pengadilan Tinggi Agama Semarang mencatat, terdapat 11.392 kasus dispensasi nikah di Jawa Tengah selama tahun 2022. Meskipun terjadi penurunan dibanding tahun 2021 yang mencapai 13.560 kasus, namun ada satu benang merah yang melatarbelakangi maraknya kasus pernikahan dini di Jateng.
Panitera Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Ma’sum Umar menyebut tingginya angka dispensasi nikah sebagian besar disebabkan adanya kejadian hamil di luar nikah.
“Kalau sudah terlanjur hamil jadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menyetujui dispensasi nikah,” katanya, beberapa hari lalu.
Maraknya kasus anak hamil di luar nikah, menurut Ma’sum ditengarai oleh perkembangan teknologi yang seolah menjadi pisau bermata dua.
Situs Pornografi
Di satu sisi, perkembangan teknologi memang memiliki sisi positif. Di sisi lain, juga berefek negatif pada pergaulan anak. Anak bisa bebas mengakses informasi maupun situs-situs yang mengarahkan pada pergaulan bebas.
Bahkan, saat langkah pemerintah memblokir situs-situs yang berbau pornografi pun masih terdapat celah bagi anak untuk mengakses situs tersebut. Anak juga tak kalah cerdas.
Mereka membuka website yang berisi artikel-artikel tentang cara mengunjungi situs pornografi meskipun telah diblokir oleh pemerintah.
“Perkembangan teknologi juga berpengaruh besar terhadap pergaulan anak,” tambahnya.
Meski begitu, pihaknya tak serta merta menyetujui permohonan dispensasi nikah. Ma’sum menambahkan, kepada anak yang mengajukan dispensasi nikah bukan oleh faktor hamil di luar nikah, pihaknya lebih menyarankan agar anak melanjutkan pendidikan terlebih dahulu.
“Kalau anak memungkinkan masih bisa disarankan dan diberi pemahaman oleh majelis hakim agar melanjutkan pendidikan, jangan buru-buru nikah dulu,” tegasnya.