Rasullullah Anjurkan Umat Islam Memiliki Banyak Keturunan

Sedangkan metode di zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membutuhkan kajian yang mendalam dan melibat para ahli medis dalam menentukan kebolehan atau keharamannya.

Bila dari sisi motivasinya sudah dibenarkan, masalah penggunaan kondom bisa kita kupas, apakah termasuk alat yang dibolehkan atau tidak. Mekanisme kerja kondom ini adalah menghalangi masuknya sperma ke dalam vagina. Maka kondom tidak termasuk membunuh sperma tetapi sekedar menghalangi agar tidak masuk dan bertemu dengan ovum sehingga tidak terjadi pembuahan. Kebanyakan para ulama mengharamkan alat kontrasepsi apabila alat itu berfungsi membunuh sperma. Bukan sekedar menghalangi masuknya. Sehingga tidak terjadi unsur pembunuhan, meski pun hanya sperma.

Beberapa ulama menegaskan bahwa meski sperma itu belum menjadi janin, tetap saja harus dihormati. Apalagi bila sperma ini sudah sampai membuahi ovum dan terbentuk zygot. Ternyata tidak sedikit alat kontrasepsi yang sangat sadis hingga tetap terus berupaya membunuh calon bayi meski sudah sampai ke tingkat zygot. Di antaranya morning-after pill, yaitu alat kontrasepsi darurat berbetuk pil yang mengandung levonogestrel dosis tinggi, bisa digunakan maksimal 72 jam setelah senggama. Keamanan pil ini sebenarnya belum pernah diuji pada wanita, namun FDA (Food and Drug Administration) telah mengizinkan penggunaannya.

Cara kerja kontrasepsi darurat ini adalah menghambat ovulasi, artinya sel telur tidak akan dihasilkan. Selain itu dia merubah siklus menstruasi, memundurkan ovulasi. Dan juga melakukan proses mengiritasi dinding uterus, sehingga jika dua metode di atas tidak berhasil dan telah terjadi ovulasi, maka zigot akan mati sebelum zigot tersebut menempel di dinding uterus. Pada kasus ini pil ini disebut juga `chemical abortion`. Adapun kondom, fungsinya hanya sekedar mencegah bertemunya sperma dengan ovum. Bahkan tidak sempat masuk ke vagina atau leher rahim. Sehingga posisinya memang sejajar dengan ‘azl yang dilakukan oleh para sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di masa lalu. Sehingga umumnya para ulama sependapat bahwa hukum pemakaian kondom ini sama dengan melakukan ‘azl.

Namun jangan kaget kalau ada sebagian ulama yang tetap bersikeras mengharamkan ‘azl. Hadis-hadis yang membolehkannya bukan ditentang, namun dipermasalahkan kedudukannya. Walhasil, ketika di masa kini ada kondom, mereka pun juga ikut mengharamkannya. Namun ini hanyalah pendapat sebagian ulama saja. Tentu saja latar belakang mereka karena kehati-hatian dalam beragama.