Rasullullah Anjurkan Umat Islam Memiliki Banyak Keturunan

Alasan lainnya yang juga boleh dijadikan bahan pertimbangan, misalnya karena pertimbangan medis berdasarkan penelitian ahli medis berkaitan dengan keselamatan nyawa manusia bila harus mengandung anak. Dalam kasus tertentu, seorang wanita bila hamil bisa membahayakan nyawanya sendiri atau nyawa anak yang dikandungnya. Dengan demikian maka dharar itu harus ditolak.

2. Metode atau alat pencegah kehamilan

Selain masalah motivasinya, yang harus dijadikan pertimbangan dalam pencegahan kehamilan adalah metode atau alat yang digunakan. Metode pencegah kehamilan serta alat-alat yang digunakan haruslah yang sejalan dengan syariat Islam. Ada metode yang secara langsung pernah dicontohkan langsung oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat dan ada juga yang memang diserahkan kepada dunia medis dengan syarat tidak melanggar norma dan etika serta prinsip umum ketentuan Islam.

Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah `azl. Dalil kebolehannya adalah hadis berikut ini:

Dari Jabir berkata, “Kami melakukan `azl di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang Alquran turun.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Jabir berkata, “Kami melakukan `azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya.” (HR muslim).