Rasullullah Anjurkan Umat Islam Memiliki Banyak Keturunan

Eramuslim – SALAH satu dilema yang kerap kali dipertanyakan oleh pasangan suami istri adalah boleh atau tidaknya menggunakan kondom saat berhubungan intim (jimak) menurut Islam. Apakah hal ini dapat disamakan dengan ‘azl yakni membuang mani tidak pada tempatnya sebagaimana yang dilakukan para sahabat Rasulullah di zaman dahulu.

Dalam penjelasannya, Ustaz Ahmad Sarwat Lc menuturkan bahwa Islam sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunan yang banyak. Baik dari segi kuantitas maupun dari kualitas. Sejak dari memilih calon istri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengisyaratkan untuk mendapatkan istri yang punya potensi untuk memiliki anak. Beliau bersabda: “Nikahilah wanita yang banyak anaknya karena aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) berlomba dengan umat lainnya dalam banyaknya umat pada hari kiamat.” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban).

Namun perintah memilih wanita yang subur sebanding dengan perintah untuk memilih wanita yang saleh dan baik keislamannya. Adapun hukum pencegahan kehamilan, apabila memenuhi syarat dan alasan syar’i, hukumnya dibolehkan. Di antara syarat-syarat yang utama antara lain:

1. Motivasi

Motivasi yang melatar-belakanginya bukan karena takut miskin, kelaparan atau takut tidak kebagian rezeki. Rasa takut seperti ini bertentangan dengan iman kepada Allah dan sifat-nya, yaitu sifat Ar-Raaziq yang berarti Tuhan Yang Maha Memberi rizki. Yang dibenarkan adalah mencegah sementara kehamilan untuk mengatur jarak kelahiran itu sendiri. Jeda waktu seperti ini mutlak diperlukan agar bisa mendapatkan kualitas keturunan yang baik. Sebab setiap bayi memerlukan masa tertentu untuk mendapatkan kasih sayang yang cukup dari ibunya.