Emir Faisal telah menginstruksikan untuk membentuk tim kerja guna mengembangkan mekanisme terpadu untuk mengatur proses pendaftaran jamaah yang berniat melakukan Itikaf di Masjid Nabawi.
Sebelumnya, Presidensi untuk Urusan Dua Masjid Suci telah meluncurkan fasilitas pendaftaran online untuk calon jamaah yang berniat melakukan Itikaf di Masjidil Haram di Makkah. Ruang bawah tanah dari area perluasan Raja Fahd di masjid tersebut diperuntukkan bagi Itikaf.
Itikaf, terutama selama 10 hari terakhir Ramadhan dan itu adalah sunnah Nabi Muhammad ﷺ. Nabi mendorong mereka yang melakukan ikikaf untuk menghabiskan waktu dengan membaca Alquran, melaksanakan ibadah dan mencari keberkahan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. (SG/Ram)